Warga PKK Pemilik UMKM, Sudahkah Mengantongi NIB?

NIB untuk UMKM bisa didapatkan dengan mudah melalui proses daring. Selain sebagai fungsi perlindungan hukum, kepemilikan NIB memudahkan UMKM mendapatkan akses dalam operasionalnya.
0
49
Bagikan di Whatsapp:

PKK Network – Sebanyak 10 juta pelaku usaha UMKM tercatat telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) per September 2024. Data tersebut dirilis oleh Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop-UKM) dan diberitakan oleh sejumlah media nasional pada Senin (8/10/2024) lalu. Menurut Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius, jumlah ini naik signifikan jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu. Hingga akhir 2023 lalu, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan 7.146.105 NIB.

Lebih lanjut Yulius mengatakan bahwa dari 10 juta pelaku usaha yang sudah memiliki NIB tersebut sebagian besar berasal dari usaha skala mikro, sebagian yang lain dari pelaku usaha kecil. NIB merupakan identitas pelaku usaha berupa kode identifikasi sebagai bentuk pengakuan resmi terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Fungsinya, selain sebagai perlindungan hukum juga memberikan sejumlah manfaat, di antaranya untuk mempermudah UMKM dalam hal akses ke pembiayaan, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga mempermudah pengurusan sertifikasi, seperti sertifikasi halal, SNI Bina UMK, dan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT).

Meski masih dalam skala mikro, UMKM tetap harus memiliki NIB. Hal ini disampaikan Asisten Deputi Bidang Perlindungan dan Kemudahan -Usaha Mikro KemenKopUKM Muhammad Firdaus. Sesuai dengan amanat turunan Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja, Firdaus menegaskan bahwa pembuatan NIB ini tidak dikenakan biaya. Pembuatannya pun relatif mudah dan cepat.

Bagaimana dengan UMKM garapan TP PKK di wilayah Anda? Sudahkah memiliki NIB?

Menurut Firdaus, untuk mendapatkan NIB pelaku usaha hanya membutuhkan waktu 5-10 menit melalui OSS dengan mengakses halaman oss.go.id. Dapat pula dibuka melalui aplikasi OSS Indonesia yang dapat diunduh melalui ponsel pintar. Berikutnya tinggal memasukkan data diri, email aktif, dan nomor Whatsapp aktif. Jika sudah lengkap, pelaku usaha tinggal log in dan mengisi kebutuhan NIB.

Tim PKK Network/Dhenok Hastuti

Editor: Dhenok Hastuti

Penulis

Bagikan di Whatsapp:

Tulis Komentar