Bank Sampah sebagai Alternatif Strategi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat
PKK Network – Pada prinsipnya, bank sampah merupakan suatu ide pengumpulan sampah kering yang disortir dan dikelola dengan sistem manajemen yang mirip dengan perbankan. Konsep ini melibatkan warga sebagai “nasabah” yang menyetor sampah, memiliki buku tabungan, dan bahkan dapat melakukan pinjaman yang nantinya harus dikembalikan dengan nilai setara sampah. Sampah yang disetor akan diukur dan dinilai dengan sejumlah uang, kemudian dijual ke pabrik yang bekerja sama dengan bank sampah. Sedangkan plastik kemasan bisa dibeli oleh pengurus PKK lokal untuk diolah kembali menjadi produk kerajinan.
Dilansir dari website Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng, bank sampah merupakan strategi untuk mengajak masyarakat untuk menjalin hubungan positif dengan sampah guna mendapatkan manfaat ekonomi langsung dari limbah tersebut. Oleh karena itu, bank sampah tidak dapat beroperasi secara independen, melainkan harus terintegrasi dengan gerakan 4R (reduce, reuse, recycle, recover) sehingga manfaat yang diperoleh tidak hanya berdampak ekonomi, tetapi juga pada pembangunan lingkungan yang bersih, hijau, dan sehat.
Konsep bank sampah juga dapat menjadi solusi untuk menciptakan pemukiman yang bersih dan nyaman bagi penduduknya. Dengan pendekatan ini, warga tidak hanya menjadi lebih teratur dalam mengelola sampah, tetapi juga mendapatkan pendapatan tambahan dari limbah yang mereka kumpulkan. Hal ini menjadi perhatian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Pada September tahun lalu, KLH mengumumkan target untuk mendirikan bank sampah di 250 kota di seluruh Indonesia. Menteri Negara Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya, menegaskan bahwa sampah telah menjadi ancaman serius dan perlu dikelola dengan baik. Bukan tidak mungkin, dalam beberapa tahun ke depan, sekitar 250 juta penduduk Indonesia akan tinggal bersama tumpukan sampah di sekitar mereka jika tidak ada tindakan yang efektif.
Seperti halnya di lembaga penyimpanan uang konvensional, masyarakat dapat mengunjungi bank sampah untuk melakukan setoran. Namun, yang mereka setorkan bukan uang, melainkan sampah. Sampah tersebut akan diukur dan dicatat dalam buku rekening oleh petugas bank sampah, dan proses ini dikenal sebagai “tabungan sampah.” Tabungan sampah merupakan cara untuk mengubah sampah menjadi mata uang sambil menjaga kebersihan lingkungan dari limbah, terutama plastik, yang dapat digunakan kembali (reuse). Sampah yang dapat ditabung harus diolah dengan rapi, melibatkan pemotongan yang teratur dan pembersihan sebelum disetorkan ke bank sampah. Sebagai syarat, setiap setoran harus memiliki minimal berat 1 kilogram.
Terdapat dua bentuk tabungan yang ada di bank sampah melibatkan mata uang lokal (rupiah) dan tabungan lingkungan. Tabungan rupiah ditujukan untuk masyarakat perorangan, caranya adalah dengan menyetorkan sampah untuk ditukarkan dengan sejumlah uang dalam bentuk tabungan. Berbagai jenis plastik, diklasifikasikan berdasarkan kualitasnya, seperti plastik karung beras, deterjen, dan botol air mineral, memiliki nilai tukar yang berbeda.
Tabungan lingkungan, di sisi lain, melibatkan partisipasi perusahaan dan kalangan bisnis yang berkontribusi untuk pelestarian lingkungan. Meskipun tabungan ini tidak dapat diuangkan, perusahaan atau bisnis yang berpartisipasi akan dipublikasikan melalui media sebagai entitas yang berkomitmen pada pelestarian lingkungan, disertai dengan pemberian Piagam Bumi setiap Hari Lingkungan Hidup.
Inilah salah satu alternatif untuk mengatasi permasalahan sampah dan berkontribusi pada pelestarian lingkungan. Dimulai dari hal kecil dapat diperoleh dampak positif yang besar terhadap bumi.
Tim PKK Network/Intan Nuraeni
Editor : DHE