PKK Network – Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan bahwa Penyakit Tidak Menular (PTM) telah menyebabkan 36 juta kematian di seluruh dunia. Angka tersebut menempati persentasi sebanyak 63% dari seluruh kasus kematian, dengan 29 juta (80%) di antaranya terjadi di negara berkembang. Data tersebut dikeluarkan WHO pada 2010. Namun tak mengalami perubahan secara signifikan dalam perkembangannya pada tahun-tahun terakhir.
Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menyebutkan bahwa Indonesia mengalami kenaikan prevalensi PTM. Bahkan penyakit-penyakit yang masuk dalam golongan PTM menjadi penyebab utama kematian, dengan urutan kasus dari angka terendah hingga tertinggi, yakni penyakit stroke, gagal ginjal, gagal jantung, jantung koroner, kanker, dan diabetes melitus (DM).
Sementara itu data yang dihimpun Badan Pusat Statistik (BPS) sejak 1 Januari 2017 hingga 2020/2022 menyebutkan bahwa kematian mencapai 8,07 juta kasus dalam kurun waktu tersebut. Seperti dilansir situs Katadata, dari jumlah tersebut, sebanyak 7,03 juta kasus disebabkan oleh PTM. Sisanya disebabkan oleh penyakit menular, kecelakaan, dan penyebab lainnya.
Upaya pencegahan PTM dapat dilakukan sejak dini dengan melakukan pemeriksaan secara berkala. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI telah mempermudah akses bagi masyarakat untuk melakuka pemeriksaan melalui Pos Binaan Terpadu (POSBINDU).
Posbindu PTM menyasar masyarakat usia 15 sampai dengan 59 tahun. Layanan posbindu bertujuan melakukan deteksi dini terhadap PTM di masyarakat. Kelompok PTM utama adalah DM, kanker, penyakit jantung, dan pembuluh darah (PJPD), penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), dan gangguan akibat kecelakaan dan tindak kekerasan.
Pemeriksaan atau skrinning meliputi pemeriksaan gula darah, asam urat, kolesterol, penglihatan/mata, dan psikologi/jiwa. Petugas kesehatan dan penggiat posbindu akan memantau dan mencatat pasien atau masyarakat yang datang dengan faktor risiko PTM seperti merokok, konsumsi minuman beralkohol, pola makan tidak sehat, kurang aktivitas fisik, obesitas, stres, hipertensi, hiperglikemi, hiperkolesterol, dll. Berdasarkan pemeriksaan akan dilakukan tindak lanjut berupa konseling kesehatan dan segera merujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan jika kondisi pasien mengarah ke penanganan medis.
Konsep penyelenggaraan posbindu PTM ini menerapkan sistem 5 meja, yakni:
- Meja 1: registrasi
- Meja 2: wawancara
- Meja 3: pengukuran fisik
- Meja 4: pemeriksaan darah dan kejiwaan
- Meja 5: identifikasi faktor risiko, konseling, dan tindak lanjut.
Setiap anggota masyarakat usia 15–59 dapat bisa mendapatkan layanan posbindu dengan mendatangi puskesmas dan jaringannya (posbindu PTM) serta fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Tim PKK Network/Dhenok Hastuti
Editor: DHE