Sertifikasi Halal Ditunda, Pelaku UMKM Diminta Menyiapkannya untuk Tahun 2026
PKK Network – Beberapa waktu terakhir muncul polemik di tengah masyarakat khususnya di kalangan pengusaha, lebih khusus lagi di kalangan pelaku UMKM, setelah muncul ketentuan baru dari pemerintah terkait sertifikasi halal. Ketentuan tersebut mengacu pada UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mewajibkan produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong bagi produk makanan dan minuman untuk bersertifikasi halal pada Oktober 2024 nanti, termasuk untuk UMKM.
Mengutip lama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, berdasarkan regulasi JPH, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal dalam kurun program ini dilangsungkan. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk sembelihan dan jasa penyembelihan. Ketiga kelompok ini ditargetkan sudah tersertifikasi halal dalam tahapan pertama program ini dicanangkan, yakni pada 17 Oktober 2024. Jika tidak, akan diberlakukan penerapan sanksi.
Pada Rabu (15/5/2024) Pemerintah mengumumkan penundaan kewajiban sertifikasi halal untuk UMKM. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, seperti dikutip berbagai media mengatakan penundaan kewajiban sertifikasi halal tersebut karena rendahnya pencapaian target sertifikasi halal per tahun. Dari ketentuan sertifikasi halal ini target yang yang ingin pemerintah capai adalah 10 juta sertifikasi halal per tahun, namun baru tercapai sekitar 4 juta.
Kementerian Koperasi mengatakan kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM akan ditunda pelaksanaannya dari Oktober 2024 hingga Oktober 2026. Kemenkop UMKM menegaskan akan mengawal kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM, termasuk memperkuat sosialisasi dan literasi para pelaku usaha terkait kebijakan ini.
Airlangga juga menyampaikan bahwa kewajiban sertifikasi halal hanya ditujukan bagi usaha yang telah memiliki nomor induk berusaha (NIB). Karena itu, pemerintah akan mendorong para pelaku UMKM untuk mendapatkan NIB terlebih dulu sebagai syarat sertifikasi halal.
Bagaimana kesiapan sertifikasi halal bagi UMKM di wilayah Anda?
Tim PKK Network/Dhenok Hastuti
Editor: DHE